Search
Close this search box.

Istana: Kenaikan PPN 12 Persen Belum Pasti Berlaku Januari 2025

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi./visi.news/ugm.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Istana Kepresidenan memberikan klarifikasi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan tersebut belum pasti akan diterapkan pada tanggal tersebut. Pemerintah masih melakukan perhitungan dan kajian terkait dampak dari kebijakan ini.

“(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu tanda lumayannya juga. Lagi dihitung, lagi dihitung,” ujar Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN seharusnya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN kemungkinan akan ditunda.

“Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” kata Luhut, Rabu (27/11/2024).

Luhut menambahkan bahwa opsi penundaan menjadi terbuka karena pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kelas menengah guna menjaga daya beli mereka sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.

“PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” tambahnya.

Meskipun sudah diatur dalam UU, kenaikan tarif PPN 12 persen tetap membutuhkan persetujuan dari DPR. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :