VISI.NEWS | BANDUNG – Penerapan istitha’ah kesehatan sebagai syarat utama keberangkatan haji terbukti menjaring banyak calon jemaah yang dinilai belum layak berangkat. Kebijakan ini kembali ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi Arab Saudi.
Dalam kunjungan kerja ke Jawa Barat, Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan menekankan pentingnya persiapan dini oleh penyelenggara haji di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Ia meminta seluruh jajaran memastikan kesiapan teknis, mulai dari penetapan daftar jemaah berhak lunas hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum pelunasan biaya haji dibuka.
“Istitha’ah kesehatan calon jemaah menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar. Pelanggaran berisiko denda hingga pengurangan kuota. Jemaah yang tidak lolos istitha’ah dalam pemeriksaan acak di bandara kedatangan Arab Saudi akan dipulangkan,” tegas Gus Irfan.
Data Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan, pada musim haji sebelumnya ribuan calon jemaah di berbagai daerah dinyatakan belum memenuhi syarat kesehatan. Di Jawa Barat, misalnya, sekitar 7–9 persen calon jemaah dari total kuota tahunan harus menunda keberangkatan karena penyakit kronis yang belum terkontrol. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, angkanya berada di kisaran 6–8 persen, mayoritas terkait gangguan jantung, ginjal, dan pernapasan.
Sementara itu, di wilayah Sumatera seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat, tingkat ketidaklulusan istitha’ah tercatat sekitar 5–7 persen. Adapun di wilayah Indonesia Timur, termasuk Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, persentase calon jemaah yang tertunda keberangkatannya berada di kisaran 4–6 persen, dengan faktor usia lanjut dan komplikasi penyakit menjadi penyebab utama.
Gus Irfan menilai, data tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan kantor kementerian agama setempat. Menurutnya, pembinaan kesehatan jemaah tidak bisa dilakukan mendadak, melainkan perlu pendampingan sejak jauh hari, terutama bagi jemaah lansia dan berisiko tinggi.
Selain soal istitha’ah, Gus Irfan juga menegaskan rekrutmen petugas haji 2026 akan dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik titipan. Calon petugas yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan serta bimbingan teknis selama satu bulan penuh agar siap melayani jemaah secara optimal.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga mendorong transformasi Asrama Haji di berbagai daerah menjadi hotel mandiri. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga operasional asrama tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pusat.
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan disebut telah memulai penataan asrama haji dengan konsep layanan terpadu. Ke depan, model ini akan direplikasi di daerah lain untuk meningkatkan kualitas layanan pra-keberangkatan jemaah.
“Kemenhaj berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih bersih, adil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik. Istitha’ah kesehatan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi jemaah dan menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia,” pungkas Gus Irfan.
@uli












