Search
Close this search box.

Isu WNI Jadi Tentara Israel Viral di Medsos, Kemenlu: Belum Ada Informasi Resmi

Tangkapan layar dokumen berbahasa Ibrani yang viral di media sosial pada 15 Februari 2026, memicu spekulasi dugaan keterlibatan seorang WNI dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Jakarta, Selasa (17/2/2026)./source: X.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya dokumen berbahasa Ibrani yang disebut-sebut memuat data seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel atau Israel Defense Forces (IDF). Isu ini memicu perdebatan publik sekaligus desakan agar pemerintah segera menelusuri kebenarannya.

Kabar tersebut mencuat setelah sebuah akun X mengunggah tangkapan layar dokumen berbahasa Ibrani pada Minggu (15/2/2026). Dalam unggahan itu, akun tersebut menandai Kementerian Luar Negeri RI dan meminta agar pemerintah menyelidiki identitas sosok yang diduga merupakan WNI tersebut, bahkan mendesak pencabutan kewarganegaraan jika terbukti benar.

Penelusuran menunjukkan bahwa informasi yang beredar merujuk pada laporan media investigatif Declassified UK, yang memperoleh data melalui permintaan Kebebasan Informasi kepada IDF. Permintaan tersebut diajukan oleh pengacara Elad Man dari lembaga swadaya masyarakat Hatzlacha. Data yang dirilis disebut memuat jumlah individu berkewarganegaraan ganda dan beragam yang menjadi anggota militer Israel per Maret 2025.

Hingga Selasa (17/2/2026) siang, unggahan terkait isu tersebut telah dilihat ratusan ribu kali dan memicu ratusan komentar warganet. Namun, di tengah derasnya spekulasi, pemerintah menegaskan belum menerima informasi resmi terkait dugaan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa perwakilan RI di Yordania belum mendapatkan konfirmasi apa pun mengenai kabar tersebut.

“Terkait dugaan adanya WNI yang bergabung menjadi tentara Israel, dapat disampaikan bahwa KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, Kementerian Luar Negeri siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi informasi yang beredar.

“Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait dengan isu kewarganegaraan, untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  5 Tempat Wisata di Semarang Paling Hits dan Instagramable yang Wajib Dikunjungi

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai identitas maupun status kewarganegaraan individu yang disebut dalam dokumen tersebut.

Di tengah situasi ini, pemerintah menekankan pentingnya verifikasi sebelum menarik kesimpulan. Isu sensitif yang menyangkut kewarganegaraan dan konflik internasional dinilai perlu ditangani secara hati-hati agar tidak memicu disinformasi maupun ketegangan diplomatik. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :