VISI.NEWS | BANDUNG – Nama Henry Saefulkhadi tak asing lagi bagi para kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bandung. Jika waktunya tiba, para kepala sekolah ini akan menyetor uang ke Henry. Ada yang menyicil, banyak juga yang langsung kontan.
Tak penting cara pembayarannya. Ada yang membayar dengan bertemu fisik. Yang membayar seperti itu akan menerima kuitansi dengan keterangan, Kebersamaan Kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bandung. Sementara yang membayar dengan cara transfer, sudah otomatis mendapat kuitansi berupa bukti transfer ke rekening pribadi Henry Saefulhadi, Koordinator Wilayah Dua MKKS Kabupaten Bandung.
Iuran MKKS sebetulnya bukan barang baru. Dia telah ada bertahun-tahun lalu. Namun iuran ini lama-lama makin dirasa memberatkan selama pandemi Covid-19, terutama bagi sekolah-sekolah swasta.
Jumlah siswa yang baru mendaftar menurun. Iuran bulanan atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa lama pun tidak lancar. Banyak orang tua siswa terdampak pandemi: mengalami pengurangan penghasilan hingga kehilangan pekerjaan.
“Kalau iuran ini bisa berdampak pada kebersamaan dan membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi sekolah, mungkin tidak terasa berat. Tapi programnya tidak jelas,” kata seorang kepala sekolah di Kabupaten Bandung.
Keluhan terhadap iuran untuk MKKS bukan pertama kali ini terjadi. Praktisi pendidikan di Kota Cirebon sudah sempat mengeluhkan iuran ini pada 2018. Namun, tidak ada kelanjutan terkait keluhan tersebut.
Penelusuran VISI.NEWS di Kabupaten Bandung pada 2021 mendapati, MKKS menarik iuran kepada sekolah tanpa fondasi aturan yang jelas, dan hasil iuran tersebut diduga sebagian digunakan untuk kepentingan di luar pendidikan, seperti plesiran sejumlah kepala sekolah.
Di Kabupaten Bandung sendiri, iuran MKKS ini telah masuk radar Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI). Sejumlah praktisi pendidikan di Kabupaten Bandung sudah melapor ke organisasi tersebut.
Menurut Ketua Pengurus Wilayah GNPK-RI Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, mobilisasi iuran oleh MKKS SMK di Kabupaten Bandung terindikasi menyimpang.
“Ada celah celah dugaan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum,” kata Nana kepada VISI.NEWS, Jumat (22/10/2021).
Menurut Nana, jumlah uang yang beredar dari hasil iuran MKKS cukup besar. Setiap tahun, uang yang bisa dihimpun bisa mencapai miliaran rupiah. “Uang itu digunakan untuk apa dan oleh siapa?”
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Semester satu tahun ajaran 2020/2021 Kemendikbud di Kabupaten Bandung, terdapat 55.840 siswa SMK negeri dan swasta di kabupaten tersebut. Tahun ini, iuran MKKS dipatok Rp 40 ribu per siswa per tahun. Artinya pada tahun ini MKKS Kabupaten Bandung berpotensi menghimpun dana hingga Rp 2.233.600.000.
Terdapat tiga koordinator wilayah (Korwil) yang masing-masing mengkoordinasikan iuran puluhan SMK. Di wilayah 2, Baleendah misalnya, korwil mengkoordinasikan iuran dari 50 SMK negeri dan swasta.
SMK Negeri 2 Baleendah memegang jumlah siswa terbanyak, 1.645, dan otomatis menjadi penyumbang iuran terbesar, Rp. 65.800.000. Sedangkan sekolah tersedikit siswanya dan iuran paling kecil, SMK Al Katma, Mandalahaji, Kecamatan Pacet, sebanyak 4 siswa dengan kewajiban iuran Rp. 160.000.
Total siswa di wilayah dua sendiri sebanyak 21.889 siswa. Total iuran yang harus terkumpul sebanyak 875.560.000. Hingga 16 Oktober 2021, dari 50 SMK yang ada di Kabupaten Bandung, sebanyak 28 sekolah sudah membayar 100 persen sebesar Rp. 415.160.000.
Sebanyak 19 sekolah belum membayar 100 persen, kisaran 2-93 persen. Hanya tiga SMK dengan total siswa 426, yang belum sepeser pun menyetor kewajiban iuran. Tagihan mereka mencapai Rp 17.040.000.


***
Persoalan iuran MKKS makin serius bukan hanya karena jumlahnya. Menurut Nana S. Hadiwinata, iuran MKKS bermasalah karena sekolah-sekolah diduga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Diindikasikan kepala sekolah juga membayar iurannya dari dana BOS, maka asas pengelolaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,” ujar Nana.
Pasal 12 pada peraturan menteri tersebut dana BOS Reguler hanya boleh digunakan untuk kegiatan tertentu. Kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai oleh BOS di antara kegiatan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, hingga pembayaran honor. Tidak ada iuran buat MKKS.
Seorang kepala SMK di Kabupaten Bandung mengatakan, tahun ini mereka harus merogoh dana BOS untuk memenuhi iuran tersebut.
“Dari mana lagi kalau bukan dari dana BOS?” kata dia. “Karena sekolah kami tidak memungut iuran dari siswa.”
Dengan adanya dugaan penggunaan dana BOS itu, Nana kembali mempertanyakan dasar hukum MKKS menarik iuran tersebut.
Sekretaris MKKS Kabupaten Bandung Rizal Alamsyah mengatakan, dasar hukun keberadaan MKKS adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2005 Pengelolaan Satuan Pendidikan, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Tambahan Guru, SK Pengurus Cadiswil VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang SK Pengurus MKKS.
“Fungsinya membina profesionalitas kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial,” kata Rizal melalui pesan Whatsapp pada Selasa (2/11/2021).
Menurut Rizal, sumber anggaran MKKS berasal dari swadaya para anggota, yang merupakan kepala sekolah. Anggaran tersebut, ujar Rizal, dibebankan pada program pengembangan mutu pendidikan sekolah.
“Karena programnya di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah (program kedinasan)”.
MKKS, kata Rizal, juga tidak menarik iuran. Semua program MKKS, ujar Rizal, diketahui, direncanakan serta disahkan bersama oleh para kepala sekolah.
“Mengenai besaran keuangan disesuaikan dengan program yang disepakati oleh kepala sekolah,” kata Rizal.
“Anggaran tersebut sebagai dapur organisasi profesi dan hanya anggota resmi aktif yang boleh mengetahui, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS.”
Hasil penelusuran VISI.NEWS, baru pemerintah Kabupaten Jombang yang telah mengatur perihal sumber anggaran MKKS. Pasal 16 Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kelompok dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengatur, anggaran MKKS salah duanya berasal dari iuran anggota dan dana BOS. Sementara tidak ditemukan peraturan serupa yang menjadi pondasi aturan MKKS Kabupaten Bandung dalam menarik iuran kepada anggotanya.
***
Bertahun-tahun menyetor iuran ke MKKS, seorang kepala sekolah di wilayah dua Kabupaten Bandung mengaku tidak pernah mendapat laporan pertanggungjawaban dana iuran tersebut.
“Dalam raker yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 18 Oktober 2021 lalu juga tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” kata dia.
Di wilayah dua, menurut kepala sekolah ini, sebagian kepala sekolah mentransfer iuran ke rekening pribadi Henry Saefulkhadi, Koordinator Wilayah (Korwil) 2 Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bandung.
“Ada yang bayar cash dan diberi kwitansi, banyak juga yang ditransfer melalui rekening pribadinya.”
Beberapa kepala sekolah menyebutkan nomor rekening BNI 042895xxx atas nama Henry Saefulhadi sebagai tujuan transfer. Mereka menunjukkan bukti transfernya kepada VISI.NEWS.
Ketika diklarifikasi soal transferan iuran ini, Saeful mulanya melempar tanggung jawab ke koleganya, Sekretaris MKKS Kabupatne Bandung Rizal Alamsyah.
“Nanyanya harus ke Pak Rizal. Pak Rizal itu pengurus, supaya lebih jelas. Sebagai Sekretaris MKKS dia lebih tahu,” kata Saeful ketika dihubungi di sekolahnya di Banjaran, Kamis (28/10/2021).
Saeful juga mulanya membantah soal iuran MKKS yang ditransfer ke rekening pribadinya.
“Transferan yang mana, yah? Maksudnya transfer di mana? Kata siapa itu?” “Tidak, saya bukan MKKS, di MKKS ada bendaharanya.”
Belakangan Saeful mengakui adanya transfer ke rekening pribadinya. Tapi dia menolak kalau disebut menampung iuran MKKS. Dia mengaku hanya mengkoordinasikan iuran, yang dia sebut untuk koordinasi pelaporan dana BOS.
“Saya cuma menampung, membantu koordinasi di wilayah dua. Semua bukti-buktinya saya serahkan ke sekretaris MKKS,” ujarnya. “Istilahnya saya hanya diberi tugas. Silakan ke sekretaris MKKS.”
Sekretaris MKKS Kabupaten Bandung Rizal Alamsyah mengakui adanya iuran MKKS. Namun Rizal menolak jika setoran itu disebut sebagai iuran. “Namanya juga bukan iuran, tapi anggaran kebersamaan, karena pada dasarnya, dari program turunan kementerian, meliputi kegiatan-kegiatan,” kata Rizal melalui pesan Whatsapp pada Selasa (2/11/2021).
“Maaf, bapak tahu dari mana mengenai biaya terse but? Seharusnya hanya pengurus dan anggota aktif yang tahu.”
Seorang kepala sekolah menyebut, hasil dari iuran MKKS itu salah satunya digunakan piknik kepala sekolah ke Pantai Pangandaran. Pelesir ini rupanya telah menjadi agenda tahunan. Kepala sekolah ini membocorkan, untuk tahun ini, piknik rencanya digelar pada 12 November 2021. Dari 50 SMK yang ada di wilayah dua, baru 25 kepala sekolah yang tercatat akan ikut dalam kegiatan tersebut.
Rizal membantah MKKS punya agenda khusus berupa piknik yang dibiayai oleh hasil iuran.
“MKKS tidak menganggarkan khusus untuk piknik,” kata Kepala SMK Al Amanah Dayeuhkolot, Bandung, itu.
“Melainkan program untuk kebersamaan, untuk menambah erat kekeluargaan dan menumbuhkan kompetensi sosial antar-anggota. Biasanya disatukan dengan program Rapat Kerja atau peningkatan Manajerial Kepala sekolah.”
Salah seorang pimpinan yayasan yang membawahi salah satu SMK swasta di Kabupaten Bandung menilai seharusnya setiap kontribusi yang diberikan kepala sekolah kepada MKKS bisa memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh sekolah tersebut. Pria ini menilai, selama ini tidak merasakan manfaat terkait keberadaan MKKS. “Ada atau tidak ada MKKS, engga ada bedanya,” ungkapnya kepada VISI.NEWS, Jumat (22/10/2021).
Rizal mengaskan MKKS tetap bermanfaat. Laporan pertanggungjawaban organisasi pun dilakukan tiap akhir tahun ajaran sekolah kepada para anggota.
“Saya rasa semua sudah tahu programnya dan dilaporkan kepada semua anggota.”
@mpa












