VISI.NEWS | JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi pemukulan terhadap jurnalis foto ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut insiden itu bukan hanya melukai seorang jurnalis, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi.
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Setiap kali jurnalis dipukul, publik ikut dipukul. Aparat yang melakukannya harus diusut, disanksi tegas, dan jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, meski Bayu sudah mengenakan helm bertuliskan “ANTARA” dan membawa dua kamera, ia tetap dipukul aparat. Hal ini, ujar Kamil, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pola pengamanan aksi massa.
“Kami sudah berkali-kali menyaksikan peristiwa seperti ini. Peringatan demi peringatan seperti tak ada artinya. Padahal, kerja jurnalis di lapangan sudah cukup berisiko tanpa harus dibayangi ancaman pemukulan atau intimidasi,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.
“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Ponco.
Lebih jauh, Ponco menekankan bahwa insiden ini menjadi alarm keras bagi aparat dan memperkuat urgensi judicial review Pasal 8 UU Pers yang tengah diajukan Iwakum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir dan tidak jelas. Kami meminta agar MK memperjelas perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers,” jelasnya. @givary