Jabar Belum Bersetatus Endemi, Pemprov Diminta Terus Lakukan Pemantauan

Editor Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H. Kusnadi. /visi.news/eko aripyanto
Silahkan bagikan

VISINEWS |BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan perubahan status pandemi Covid-19 ke endemi belum dapat diterapkan, meskipun kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan setelah libur lebaran tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jabar, Haji Kusnadi mengatakan, perubahan status dari pandemi ke endemi belum dapat disematkan, oleh karena itu Pemprov Jabar diminta untuk terus bekerja keras agar status tersebut dapat disematkan.

“Informasinya belum bisa diterapkan karena ada beberapa syarat yang harus dilalui, dan itu tercatat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah pusat, ini harus menjadi perhatian,” katanya.

Haji Kusnadi mengungkapkan, Pemprov Jabar harus menempuh beberapa persyaratan seperti positivity rate di angka tertentu, semua wilayah berada di level 1 PPKM, dan tidak ada peningkatan kasus selama enam bulan penuh.

“Yang penting WHO harus sudah mencabut baru Indonesia melakukan evaluasi beberapa cakupan tidak hanya di Jabar,” ungkapnya.

Kepada VISINEWS, lanjut Haji Kusnadi, hingga saat ini kasus Covid-19 di Jabar dapat dikategorikan aman, dan harus terus melakukan penanganan dan pengawasan agar tidak terjadi peningkatan kasus.

“Di Jabar alhamdulillah tidak ada, dan libur tidak ditemukan adanya kasus bahkan peningkatan kasus,” ujarnya.

Terakhir, sebagai langkah antisipatif, Dinkes Jabar harus terus melakukan pemantauan dan imbauan ke kabupaten/kota agar tetap menerapkan pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

“Walau sudah landai, tim data harus terus pantau dari RS online kabupaten/kota dan setiap hari masuk laporannya, ” pungkasnya. @eko.

Baca Juga :  Lantik Pengurus Iprahumas, Dirjen IKP Ajak Sukseskan Presidensi G20 Indonesia

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bernasib Sama Dengan Herry Wirawan, Bos Cilok Di Sukabumi Di Ganjar Hukuman Mati PT Bandung

Sab Mei 7 , 2022
Silahkan bagikanVISINEWS |SUKABUMI – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 anak perempuan dibawah umur, Hendi alias Abah Heni akhirnya diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis […]