Search
Close this search box.

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Foto pertemuan Firli dan Syahrul yang beredar di media sosial. /net

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya seusai ditetapkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keharusan Firli berhenti sementara merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

Dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, menyebutkan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”

Tanggapan Firli

Ketua KPK Firli Bahuri ketika diminta tanggapannya oleh media sehubungan dengan status tersangkanya itu mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ditanya kemungkinannya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli menyebutkan status tersangkanya itu belum tentu benar di mata hukum.”Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya, Kamis (23/11/2023) dinihari.

Dalam pernyataannya, Firli Bahuri menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam praktik pemerasan yang disangkakan kepadanya. “Saya menolak segala tuduhan ini dan saya yakin kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan,” kata Firli Bahuri. Kutipan ini mencerminkan sikap tegas dan penolakan dari pihak yang bersangkutan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ketua KPK juga menegaskan bahwa institusinya akan tetap fokus dan berkomitmen pada tugas pokoknya dalam memberantas korupsi. “Meskipun saya menghadapi situasi ini, KPK akan terus bekerja secara profesional dan tanpa intervensi eksternal,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan tekad Firli Bahuri untuk memastikan kelancaran operasional KPK meski dirinya berada dalam tekanan hukum.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca Juga :  Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor 3, Maryoto Bhirowo dan Didik Girnoto Yekti Ngopi Bareng Relawan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. “Kami akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan akan menguji keberlanjutan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :