VISI.NEWS | JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan tersangka ini terjadi sebulan setelah pemilihan umum, menandai perkembangan signifikan dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun VISI.NEWS, kronologi kasus yang diungkapkan, KPK telah memanggil Gus Muhdlor. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa terdapat perintah untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima oleh pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo, serta besaran potongan yang harus disetor untuk kepentingan Aparatur Sipil (AS) dan Bupati Sidoarjo.
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo di KPK beberapa waktu lalu, Gus Muhdlor mengatakan sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.
“Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” ujar Ahmad di Gedung Merah Putih KPK.
Namun dia membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.
“(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” katanya.
Sebelum menetapkan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.
Uang potongan tersebut diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT yang dilakukan Januari 2024 lalu, KPK mengamankan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron
Potongan tersebut ternyata cukup besar mencapai 10% hingga 30% dari jumlah insentif yang diterima oleh pegawai. Bahkan, untuk tahun 2023 saja, AS, yang menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, diduga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi potongan dana insentif pada bupati melalui beberapa orang kepercayaan.
Dalam konteks hukum, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, Bupati Muhdlor telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan berjanji akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
@mpa/mpa