Search
Close this search box.

Jadwal SIM Keliling Bandung, Pilihan Lokasi Strategis untuk Perpanjang SIM Anda

Ilustrasi mobil sim keliling./Humas Polri

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki berbagai pilihan lokasi untuk mengurusnya. TMC Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis selama sepekan, mulai 12 hingga 17 Agustus 2024.

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Bus 1 di Bandung:

  • Senin, 12 Agustus 2024: Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda Bandung.
  • Selasa, 13 Agustus 2024: Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda Bandung.
  • Rabu, 14 Agustus 2024: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
  • Kamis, 15 Agustus 2024: The Kings, Jalan Kepatihan Bandung.
  • Jumat, 16 Agustus 2024: Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda Bandung.
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: The Kings, Jalan Kepatihan Bandung.

Untuk SIM Keliling Bus 2, berikut adalah jadwal dan lokasinya:

  • Senin, 12 Agustus 2024: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
  • Selasa, 13 Agustus 2024: McDonald’s Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki.
  • Rabu, 14 Agustus 2024: Ubertos, Jalan AH Nasution Bandung.
  • Kamis, 15 Agustus 2024: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung.
  • Jumat, 16 Agustus 2024: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda Bandung.

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM), Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur, serta di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan Kejari Tandatangani Kesepakatan Hukum untuk Perkuat Sinergi

Pelayanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
3. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Disarankan untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Peserta diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
7. Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap hari Senin hingga Sabtu.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian harus dilampirkan, yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata atau jarak pandang yang sesuai dengan ketentuan PERKAP No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemerintah dan NU Dorong Optimalisasi Tanah Wakaf di Bandung

Dengan adanya berbagai opsi lokasi ini, diharapkan warga Bandung dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka sesuai dengan jadwal yang tersedia.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :