Search
Close this search box.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Senin 09 September 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Pada hari ini, Senin, 09 September 2024, Satlantas Polresta Bandung mengoperasikan dua unit layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung.

1. SIM Keliling Mobil 1 “Si Jalak” berada di The Matic Mall Majalaya, yang terletak di Jl. Anyar, Majasetra, Kecamatan Majalaya. Layanan ini akan tersedia sepanjang hari untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

2. SIM Keliling Mobil 2 “Harupat” melayani masyarakat di BPRS HIK Cileunyi, yang berada di Jl. Raya Percobaan No. 38B, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi. Seperti halnya di lokasi lainnya, layanan ini juga akan siap membantu warga dalam keperluan administrasi SIM mereka.

Layanan SIM keliling ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Diingatkan kepada para pemohon untuk membawa dokumen yang diperlukan serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut ketentuan perpanjang SIM :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 sampai dengan proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.

Baca Juga :  Atasi Banjir Kabupaten Bandung, Dedi Mulyadi akan Perbanyak Danau

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

@cha

Baca Berita Menarik Lainnya :