VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polresta Bandung di Kabupaten Bandung, hari ini Kamis 5 September 2024.
Bagi warga sekitaran Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di tempat yang sudah d jadwalkan.
Untuk SIM Keliling Mobil 1 Si Jalak ada di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dan untuk SIM Keliling Mobil 2 Harupat ada di Perempatan Jalan Baru Majalaya Kabupaten Bandung.
Namun, untuk registrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polresta Bandung dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.
Berikut ketentuan perpanjang SIM:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 sampai dengan proses penerbitan SIM berakhir.
7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.
9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
@cha