Search
Close this search box.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 30 November 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Berikut adalah jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk hari ini, Sabtu (30/11/2024). Layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi di Kota Bandung.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, silakan kunjungi layanan SIM Keliling Kota Bandung yang tersedia. Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung berada di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan dan Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No.61.

Lalu terdapat gerai SIM Kota Bandung yang berada di Metro Indah Mall dan Mall (MIM), Jl. Soekarno-Hatta No. 590 dan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jl. Cianjur No. 34.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari Sabtu (30/11/2024) dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung adalah:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga :  Penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri Keuangan Dapat Tanggapan Positif dari Pasar Saham AS

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Sumber : instagram/simrestabesbdg1

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :