VISI.NEWS | BANDUNG – Layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada hari Senin (27/05/2024) beroperasi di dua lokasi, yaitu Dago Plaza di Jalan Ir H Djuanda dan ITC Kebon Kalapa di Jalan Moh Toha.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Fasilitas SIM Keliling ini disediakan oleh Polrestabes Bandung untuk mempermudah pemohon melakukan perpanjangan, sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas. Layanan ini dapat disambangi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB kecuali akhir pekan.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi SIM. Surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon harus dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan.
Pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu siapkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri. Khusus penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar harus penuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter, dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat, pemohon perlu melakukan permohonan penerbitan ulang. Khusus SIM B, proses hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena prosedur lebih rumit.
@maulana