VISINEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan nota kesepahaman (mOu) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memproteksi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Aula Gedung Sate Bandung.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017, maka mOu antara BP2MI dengan Pemprov Jabar dinilai sangat penting, bahkan dengan pemerintah tingkat kabupaten atau kota pun perlu terjalin nota kesepahaman.
“Amanat UU 18 2017 menjadi acuan dimana tanggung jawab penempatan para pekerja dan perlindungan migran tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat saja, tanggung jawab itu bahkan sampai ke level desa,” katanya.
Beny menjelaskan, mOu ini dilakukan guna memastikan
proses penempatan kerja berlangsung secara baik dan benar, terlebih memiliki kompetensi setelah melalui proses pelatihan sesuai sektor pekerjaan dan perlu adanya kemampuan berbahasa asing.
“Para pekerja merupakan wajah dan harga diri Indonesia, sehingga, mOu dengan pemerintah daerah harus dilakukan salah satunya Jabar, karena Jabar merupakan kantong ketiga setelah Jatim dan Jateng,” jelasnya.
Kepada awak media, Selasa (29/3/22) Beny mengungkapkan, sebagai kantong terbesar, tentunya akan diimbangi penempatan terbesar pekerja migran ilegal, untuk itu perlu dihadapi bersama-sama dengan merawat sinergitas dan memperkuat komunikasi.
“Alhamdulilah Pemprov Jabar memiliki Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI, terlebih Gubernur Ridwan Kamil merupakan mantan PMI di New York, mudah-mudahan menjadi inspirasi provinsi lain,” ungkapnya.
Adapun nota kesepahaman yang terjalin antara Pemprov Jabar dengan BP2MI yakni aspek penempatan untuk memastikan proses migrasi akan selalu aman dan menjamin perlindungan yang dilakukan sejak hulu,.
“Proses migrasi harus aman karena ada keterlibatan daerah didalamnya dan perlindungan juga harus mulai dari hulu sebab BP2MI tidak ingin menyelesaikan masalah di akhir-akhir,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan akan berkomitmen untuk terus melindungi para pekerja migran secara lahir dan batin, terlebih mengaku sangat paham keberadaan para pahlawan devisa yang menghasilkan Rp 159,6 triliun per tahun tersebut.
“Oleh karena itu Pemprov Jabar meminta agar para pekerja migran menempuh jalur resmi sehingga dapat terlindungi secara lahir batin sehingga dapat dilacak keberadaannya,” tegasnya.
Agar dapat tertangani oleh pemerintah, maka perlindungan PMI menjadi hal penting ketika tertimpa masalah hukum baik dengan majikan atau perusahaan di luar negeri.
“Jadi pekerja migran harus legal sehingga diketahui keberadaannya, bahkan jika tertimpa masalah, tracking-nya itu akan melindungi,” pungkasnya. @eko.