VISI.NEWS | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita palsu (hoaks) melalui media elektronik dan/ atau penipuan/kecurangan dan/atau pencucian uang atas nama tersangka IK kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.
Melansir rilis berita dari laman kejagsaan.go.id, pengembalian itu dilengkapi dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.
“Setelah menerima berkas perkara, Tim Penyidik ​​(P.16) mendalilkan berkas perkara atas nama tersangka IK tidak lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHP prapenuntutan yang diatur dalam Pasal 14 huruf b,” tulis rilis tersebut.
Adapun pasal itu berbunyi: terdapat kekurangan dalam penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberikan petunjuk guna meningkatkan penyidikan penyidik ​​RI (Bareskrim Polri) sesuai petunjuk penyidik Jaksa. @fen