Jangan Cetak Sertifikat Vaksin, Ini Bahayanya

Editor Ilustrasi sertifikat vaksin./istimewa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Masyarakat perlu mewaspadai jika berpikir hendak mencetak sertifikat vaksin. Selain itu, pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan cetak kartu vaksin.

Tak diaturnya pencetakan kartu vaksin lantaran bahaya yang mungkin terjadi jika sertifikat vaksin dicetak dalam bentuk kartu. Namun, tak dimungkiri akhir-akhir ini memang cukup banyak orang yang menyediakan cetak sertifikat vaksin atau kartu vaksin.

Seperti diketahui, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama maupun kedua bisa mengunduh sertifikat di situs www.pedulilindungi.id. ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi

Terlebih, menurut pemaparan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia melansir covid19.co.id.

Lantas, bahaya apa saja yang kemungkinan terjadi jika sertifikat vaksin dicetak? Simak ulasan berikut.

Jika masyarakat sudah telanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu itu harus dijaga dan jangan sampai hilang. Pasalnya dalam kartu itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni.

Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Tanggal lahir
Kode batang (barcode)
ID
Tanggal vaksin diberikan
Informasi vaksinasi dosis ke berapa
Merek vaksin yang diperlukan
Nomor batch vaksin
Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Banyak kemungkinan buruk yang terjadi jika data pribadi bocor. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data itu untuk hal yang tidak baik seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Jasa cetak sertifikat diblokir pemerintah

Atas bahaya tersebut, beberapa penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Klok "Kami adalah tim yang bagus"

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Menurut Veri, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan ini di marketplace Indonesia. Apalagi sudah ditemukan 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak dengan harga yang beragam. @fen/sumber: suarabanten.id/hops.id

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Boeing 777X Tiba di UEA untuk Unjuk Teknologi di Dubai Airshow 2021

Rab Nov 10 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS | UEA – Boeing 777X yang telah lama ditunggu-tunggu akhirnya mendarat di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu, 9 November 2021, lima hari menjelang debut publiknya di Dubai Airshow 2021. Boeing 777X, terdaftar sebagai N779XW, berangkat dari Bandara Internasional King County (BFI), Seattle, Amerika Serikat pada Selasa, […]