VISI.NEWS | BANDUNG –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (2/7/2024). Perda ini disahkan setelah melalui pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar.
Bey, dalam sambutannya, mengapresiasi tinggi kinerja DPRD Jabar dan Pansus VII atas pengesahan raperda ini yang diharapkan dapat memajukan Jawa Barat. “Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jabar serta Pansus VII, raperda ini demi kemajuan Jawa Barat,” ujarnya.
Bey menjelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa pembangunan sektor ini harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Jawa Barat memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam, serta ekonomi kreatif yang tersebar di 27 kabupaten/kota,” lanjutnya.
Menurut Bey, peran gubernur sangat penting dalam pengembangan kepariwisataan, termasuk dalam pengelolaan daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata. Ia juga menekankan bahwa sektor pariwisata harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian budaya dan lingkungan lokal,” pungkas Bey.
Perda Kepariwisataan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pariwisata Jawa Barat di kancah nasional dan internasional, serta mendukung visi Jawa Barat sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.
@shintadewip