VISI.NEWS | BANTUL — Rangkaian rekaman kamera pengawas menjadi kunci pengungkapan kasus kematian mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut korban mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya dibuang dalam kondisi kritis.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan perkara ini berawal dari persoalan bisnis travel dan umrah antara korban dengan tersangka berinisial RM (41).
“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” kata Bayu.
Menurut penyelidikan, kekecewaan tersangka memicu serangkaian penganiayaan yang terjadi dalam beberapa waktu berbeda. Polisi menyebut korban sempat tinggal bersama tersangka di Yogyakarta selama beberapa bulan terakhir untuk membahas kelanjutan usaha tersebut.
“Korban ini merupakan Sekretaris Umum Pordasi, kalau (status) di KTP swasta. Jadi mungkin bisnis sampingan di luar pekerjaan utama,” ujar Bayu.
Peristiwa penting dalam kasus ini terjadi pada 27 Januari 2026. Polisi mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban dibawa menggunakan mobil dari sebuah homestay di wilayah Sleman. Saat itu, kondisi korban disebut sudah sangat lemah.
“Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya sudah kritis,” kata Bayu.
Mobil yang digunakan kemudian terpantau kamera pengawas melintas di sekitar kawasan Gumuk Pasir Parangtritis pada malam hari. Lokasi itu diduga menjadi tempat korban ditinggalkan.
“Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi sudah sekarat, pukul 18.45 setelah Magrib,” ujarnya.
Keesokan paginya, jasad korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput. Polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku, yang diketahui merupakan mobil sewaan, hingga akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka, yakni RM dan FM (61).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi masih menunggu hasil autopsi lengkap untuk memastikan penyebab pasti kematian.
“Kekerasan benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung, jadi menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Bayu.
Kedua tersangka telah ditetapkan dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus yang mengguncang dunia olahraga berkuda tersebut. @kanaya