VISI.NEWS | BANDUNG — Penangkapan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menandai keseriusan aparat dalam menindak konten digital yang dinilai memicu permusuhan berbasis SARA. Setelah dilaporkan masyarakat, Resbob akhirnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya.
Resbob tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Ia tampak dikawal ketat petugas dengan tangan terborgol sebelum langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan. Kedatangannya menyusul penangkapan yang dilakukan aparat setelah pelacakan lintas kota.
Direktur Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan pencarian intensif.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.
Menurut penyidik, penetapan tersangka didasarkan pada konten siaran langsung Resbob yang diduga mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sejumlah laporan resmi pun masuk ke Polda Jabar, termasuk laporan dari kelompok pendukung Persib dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, terdapat laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji bernomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Aparat menegaskan, kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh tanggung jawab dan aturan yang melindungi keharmonisan sosial. @kanaya












