VISI.NEWS | BANDUNG — Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret selebritas media sosial Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus PS terus bergulir dan kian menjadi sorotan publik. Setelah dilaporkan oleh kelompok pendukung Persib Bandung, Viking, serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, Resbob kini diduga berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Direktorat Siber Polda Jawa Barat memastikan proses pengejaran terhadap terlapor masih berlangsung intensif. Aparat melakukan patroli siber serta pelacakan lapangan menyusul viralnya konten video yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, polisi telah mengidentifikasi profil lengkap serta alamat domisili Resbob di wilayah DKI Jakarta. Namun, saat petugas mendatangi lokasi tersebut, yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, tepatnya di kawasan Bidara Cina, MT Haryono Residence, Jalan Otto Iskandardinata. Kami sudah mendatangi alamat tersebut dan bertemu langsung dengan orang tuanya,” ujar Hendra saat dihubungi, Senin (15/12).
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa Resbob telah meninggalkan Jakarta dan bergerak ke sejumlah daerah lain. Penelusuran dilakukan hingga ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Penyidik menelusuri pergerakan pelaku ke Jawa Timur. Kami mendatangi dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan. Di sana, tim sempat bertemu dengan pacarnya. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku kembali berpindah ke arah barat, yakni wilayah Jawa Tengah,” sambungnya.
Menurut kepolisian, konten yang disebarkan Resbob diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan berbasis ras dan etnis, secara khusus menyerang suku Sunda. Hal tersebut memicu reaksi keras tidak hanya dari masyarakat Sunda, tetapi juga publik secara nasional.
Gelombang laporan pun masuk ke Polda Jawa Barat. Dua laporan utama—dari Viking Persib Bandung dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji—telah tercatat di SPKT Polda Jabar pada 11 Desember 2025 dan kini digabungkan karena memiliki objek perkara yang sama.
Hendra menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah mengamankan terlapor di mana pun keberadaannya demi menjaga rasa keadilan dan kondusivitas masyarakat, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
“Kami berupaya semaksimal mungkin. Kami juga meminta dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda dan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggerudukan rumah Resbob di wilayah Bandung, kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Sejauh ini kami tidak menemukan alamat Resbob di wilayah Jawa Barat. Informasi itu tidak benar. Kami imbau masyarakat tetap kondusif, baik di lapangan maupun di media sosial,” ujar Hendra.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri apabila mengetahui keberadaan terlapor.
“Silakan laporkan kepada kami. Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru bisa menimbulkan kerugian hukum,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian meminta keluarga maupun pihak terdekat Resbob untuk bersikap kooperatif dan membantu proses hukum, termasuk mendorong yang bersangkutan agar menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, pekan lalu Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku tidak sadar saat mengucapkan kata-kata bernada penghinaan tersebut karena berada di bawah pengaruh alkohol ketika melakukan siaran langsung di media sosial.
“Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai sekarang saya tidak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu,” tulis Resbob dalam unggahannya, yang dilihat Jumat (12/12).
Dalam video tersebut, Resbob juga mengungkapkan bahwa siaran langsung itu dilakukan saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur. Ia mengklaim baru menyadari dampak ucapannya setelah mendapat banyak peringatan dari berbagai pihak, terlebih karena ia mengaku dibesarkan oleh seorang ibu bersuku Sunda asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Meski demikian, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga terlapor berhasil diamankan. @kanaya












