Search
Close this search box.

Jejak Suap di Balik Eksekusi Lahan Depok: Pertemuan Tertutup hingga OTT di Lapangan Golf

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai Rp 850 juta hasil OTT dugaan suap eksekusi lahan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | DEPOK – Sengketa lahan yang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme hukum berubah menjadi perkara pidana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Rangkaian peristiwa yang berawal dari permohonan eksekusi lahan ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dramatis yang disertai aksi kejar-kejaran di kawasan lapangan golf Tapos.

Kasus ini bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang disengketakan. Namun hingga Februari 2025, proses eksekusi belum juga dilakukan. Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak masyarakat yang bersengketa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), membuat situasi hukum menjadi belum sepenuhnya tuntas.

Di tengah kondisi itu, KPK mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak perusahaan dan pejabat pengadilan. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut peran seorang jurusita sebagai penghubung utama.

“Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana agar pelaksanaan eksekusi bisa dipercepat. Nilai yang semula diajukan disebut mencapai Rp 1 miliar. Namun angka itu tidak langsung disetujui pihak perusahaan.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

Baca Juga :  Disdukcapil Kabupaten Bandung Hadirkan Layanan Adminduk di Bedas Expo 2026

Beberapa bulan setelah komunikasi itu, penetapan eksekusi akhirnya terbit. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, disebut menyiapkan dokumen pendukung sebelum keputusan resmi dikeluarkan.

“BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” jelas Asep.

Tak lama setelah penetapan keluar, proses penyerahan uang pun berjalan. Lokasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perantara pengadilan disebut tidak dilakukan di kantor resmi, melainkan di area lapangan golf.

“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta,” kata Asep.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 5 Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penindakan sudah memantau pergerakan uang sejak siang hari.

“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Pemantauan berlanjut ketika beberapa kendaraan yang diduga membawa pihak-pihak terkait bergerak menuju kawasan Emerald Golf Tapos. Penyerahan uang diduga terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tim KPK bergerak melakukan penindakan, situasi sempat menegangkan karena salah satu kendaraan meninggalkan lokasi.

“Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin memang sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ungkap Budi.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 850 juta yang diduga merupakan bagian dari suap pengurusan eksekusi lahan.

“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” kata Budi.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua perwakilan PT Karabha Digdaya. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik suap dalam proses peradilan, terutama pada tahap eksekusi yang sering luput dari perhatian publik. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :