VISI.NEWS | MATARAM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi fenomena pengibaran bendera karakter fiksi ‘One Piece’ di sejumlah daerah menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Menurutnya, selama tidak melanggar konstitusi, ekspresi semacam itu sah-sah saja dalam negara demokrasi.
“Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Bima saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, NTB, Sabtu (2/8/2025).
Ia menekankan bahwa pada tanggal 17 Agustus, yang wajib berkibar di seluruh pelosok Tanah Air hanyalah bendera Merah Putih. Presiden Prabowo pun, lanjutnya, telah memerintahkan para menteri untuk hadir di daerah perbatasan dan mengibarkan Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa.
Meski demikian, Bima Arya tidak menutup kemungkinan bahwa pengibaran bendera ‘One Piece’ bisa menjadi bentuk kritik atau harapan masyarakat terhadap kondisi negara. Namun ia mengingatkan bahwa setiap aspirasi atau kritik sebaiknya disampaikan dengan cara yang jelas dan konstruktif.
“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” ucapnya.
Ia juga menyamakan pengibaran bendera ‘One Piece’ dengan penggunaan bendera komunitas seperti Pramuka, PMI, atau organisasi olahraga. Selama bukan bendera dari organisasi atau ideologi terlarang, pengibaran simbol tersebut tak menjadi masalah.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tegasnya.
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami dari anime dan manga ‘One Piece’ tengah viral di berbagai daerah, terutama menjelang peringatan kemerdekaan. Hal ini memicu berbagai respons, termasuk dari tokoh politik nasional.
@ffr












