Jelang dan Pascapengalihan Subsidi BBM, TNI-Polri Monitoring SPBU

Editor Jelang dan pasca pengalihan subsidi BBM, TNI-Polri, monitoring SPBU./via kpu.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi-Polsek Cikarang Utara, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, melaksanakan apel personel serta ploting personel di SPBU, di Cikarang Utara, Sabtu (3/9/2022)

“Pada hari ini, jam 08.00 WIB jajaran personel TNI, Polri melaksanakan kegiatan apel gabungan di Polsek Cikarang Utara,” ujar Mustakim, dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi.

TNI-Polri melaksanakan apel gabungan dalam rangka monitoring jelang pengalihan subsidi BBM.

“Sebanyak dua puluh personel melaksanakan monitoring di sepuluh titik SPBU, di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia,” tutur Mustakim

Dalam memelihara situasi kamtibmas personel TNI-Polri terjun langsung di SPBU

“Personel di lapangan akan berkordinasi dengan pihak pengelola SPBU, sesuai dengan surat perintah tugas, guna memelihara situasi kamtibmas jelang hingga pasca pengalihan subsidi BBM oleh Pemerintah,” ucap Mustakim

Antrean kendaraan yang akan mengisi bahan bakar jelang pengalihan subsidi BBM dalam kondisi normal

“Pemerintah telah menggumumkan pengalihan subsidi BBM sekitar pukul 14.30 waktu Indonesia Bagian Barat, melalui mentri ESDM Arifin Tasrif”

Personel TNI-Polri akan terus berjaga dan monitoring situasi kamtibmas pasca ditetapkannya pengalihan BBM oleh pemerintah. @fen

Baca Juga :  Poisi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi Buatan Sendiri

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ihwal Eks Napi Koruptor 'Nyaleg', KPU: Boleh, Asal Berani Mengumumkan Diri

Sab Sep 3 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Polemik terkait mantan narapidana eks koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pemilu sempat rapat pada penyelenggaraan Pemilu 2019 silam. Awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus […]