Search
Close this search box.

Jelang Natal dan Tahun Baru, 437 Narapidana Lapas dan Rutan Dapat Remisi dan Bebas

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo saat di temui di kantornya, Kamis (23/12/21). /visi.news/eko aripyanyo

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 – 2022, sebanyak 437 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi khusus (RK) I dan II.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Jabar, Sudjonggo kepada VISI.NEWS, Kamis (23/12/21) mengatakan, negara memberikan RK I atau potongan masa hukuman terhadap 430 narapidana, dan 7 narapidana, mendapat RK II atau bebas dari masa hukuman.

“Jadi dari 437 narapidana yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan itu, 7 narapidana diantaranya dinyatakan bebas, karena masa hukumannya sudah dilalui sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.

Sudjonggo mengungkapkan, ke-7 narapidana yang bebas pada 25 Desember 2021 itu yakni, satu orang warga binaan Lapas Kelas I Cirebon, satu orang warga binaan
Lapas Kelas IIA Banceuy, dua orang warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, dua orang narapidana Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dan satu orang warga binaan Rutan Bandung.

“Untuk yang mendapakan RK I atau potongan masa tahanan, masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan, tentunya remisi tersebut diberikan terhadap narapidana dengan sejumlah syarat,” ungkapnya.

Syarat yang dimaksud, lanjut Sudjonggo, narapidana tindak pidana umum, harus menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.

“Remisi tersebut merupakan salah satu hak setiap narapidana atau warga binaan, jadi negara memberikan remisi tersebut sesuai dengan hasil seleksi yang sudah dipertimbangkan,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :