VISI.NEWS – Sejumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwildik) di Kabupaten Bandung pekan lalu dilakukan rotasi dan mutasi. Berbeda dengan sebelumnya, mutasi dan rotasi kali ini cukup dengan Surat Perintah (SP) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Korwil yang dirotasi dan mutasi tersebut diantaranya Korwildik Kecamatan Dayeuhkolot, Cangkuang, Nagreg, Ciparay, Margahayu, Solokanjeruk, Katapang, Cimaung, Soreang dan Cileunyi. Sedangkan yang menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) di Disdikbud Kab. Bandung sebanyak tiga orang.
“Mengenai rotasi Korwil Pendidikan berdasarkan Perbup yang isinya korwil bukan pejabat struktural, tidak dilantik, penetapannya dengan surat perintah (SP) Kadisdik dan tidak punya kebijakan strategis hanya melaksanakan tugas pimpina,” jelas Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, menurut Ahli Pemerintahan dari STIA LAN Bandung Dr. H. Djamu Kertabudi bahwa dalam konteks kelembagaan koordinator pendidikan itu diatur keberadaannya oleh Perbup. “Namun pengisian orangnya ditetapkan berdasarkan SK Kadisdik. Karena koordinator itu tidak termasuk jabatan Struktural maupun Jabatan fungsional, maka menjadi kewenangan Kadis. Adapun kedudukan Perbup hanya untuk mendapat Tunjangan kinerja saja,” jelasnya.@mpa