VISI.NEWS | BANDUNG – Konsultan keamanan Dede Farhan Aulawi mengingatkan bahwa menjelang Pemilu 2024 variabel – variabel yang akan berpengaruh terhadap kondusifitas Kamtibmas harus lebih diperhatikan oleh jajaran Polri maupun TNI.
“Diantaranya kondisi masyarakat yang memiliki ‘nalar berfikir semakin kritis’, penyalahgunaan teknologi sehingga berkembang ‘hazardous information”, berupa hoax, hate speech dan sejenisnya, berkembangnya budaya transaksional yang ditandai dengan maraknya politik uang, dan lahirnya beberapa permasalahan hukum yang baru seperti Transformasi ‘conventional crime’ ke ‘contemporary crime’, lahirnya teknologi metaverse, dan sebagainya,” ujarnya saat menjadi narasumber Rakernis Brimob Polda Papua.
Kepada VISI.NEWS melalui Whatsapp, Minggu (21/5/2023), Dede Farhan mengungkapkan bahwa hal itu disampaikan dalam laporannya saat diminta menjadi narasumber pada “Analisis Keamanan Daerah Jelang Pemilu dan Pilkada 2024”. Kegiatan dilaksanakan di aula Mako Satuan Brimob Polda Papua Kota Jayapura, Propinsi Papua.
Pesertanya kegiatan terdiri dari seluruh pejabat utama Satbrimob, para Komandan Batalyon, Komandan Detasemen Gegana, dan seluruh Komandan Kompi.
Lebih lanjut Dede Farhan mengatakan, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tetap berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pada kesempatan ini, saya memaparkan pemetaan isu strategik jelang Pemilu dan Pilkada, seperti pemutakhiran data pemilih, penyediaan dan penyebaran logistik Pemilu, perbedaan penafsiran PKPU dan Perbawaslu, beban kerja penyelenggara Pemilu, irisan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dan penyebaran berita hoaks, hate specch, dan politik uang,” jelasnya.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan, kata Dede Farhan, terdapat tiga sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya, yaitu, pertama, Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, kedua, Peraturan KPU sebagai aturan teknis tahapan Pemilihan dan ketiga, adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pilkada. “Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51 (100). Regulasi pada Pemilihan yakni UU sebanyak 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen (44), ” ujarnyaa.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang bersifat lokal kedaerahan, nasional, regional bahkan internasional. Satu hal yang ia tekankan bahwa Indonesia ini adalah negara yang sangat ‘cantik dan menarik’ sehingga menarik minat para ‘kumbang’ di berbagai negara yang berkepentingan dengan Indonesia. “Pranata rasionalitas berbagai konflik kepentingan ini harus ditata dengan cermat sehingga tidak berbenturan dengan agenda politik nasional dan juga kondusifitas Kamtibmas,” pungkasnya.@mpa/asa