Search
Close this search box.

Jelang Penetapan UMP Jabar 2026, Buruh dan Pengusaha Tarik-Ulur Soal Angka Upah

Suasana rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12/2025), yang membahas penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 di tengah perbedaan usulan buruh dan pengusaha./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|BANDUNG -Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di tengah perbedaan tajam usulan antara serikat buruh dan kalangan pengusaha. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan keputusan akhir akan diambil dan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025), setelah melalui pembahasan intensif di Dewan Pengupahan.

Dedi menyatakan proses penentuan upah masih melibatkan perundingan antara pemerintah daerah, perwakilan buruh, pengusaha, serta para ahli. Menurutnya, pengumuman upah tidak bisa ditunda karena sudah menjadi amanat regulasi. “Tanggal 24 saya tandatangani ya,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (23/12/2025).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (19/12/2025). Dalam rapat tersebut, usulan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi.

Serikat buruh menilai persoalan utama dalam penetapan upah di Jawa Barat bukan hanya soal kenaikan, tetapi ketimpangan yang masih lebar antarwilayah. Rata-rata UMK 2025 tercatat sebesar Rp 3.589.619, namun terdapat perbedaan mencolok antara daerah dengan upah terendah seperti Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754 dan daerah dengan upah tertinggi seperti Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.690.753.

Perwakilan serikat pekerja menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum mampu mengatasi disparitas tersebut. Formula penghitungan yang menggunakan inflasi tahunan September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha dinilai belum cukup. Mereka juga menilai penggunaan alpha maksimal 0,9 tetap tidak akan mengejar ketertinggalan daerah dengan UMK rendah.

Serikat buruh meminta pemerintah provinsi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kajian International Labour Organization (ILO) terkait kebutuhan hidup layak. Berdasarkan kajian tersebut, buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 3.833.318 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 3.870.004.

Baca Juga :  Apa yang Bisa Diajarkan Hipnosis kepada Kita tentang Kecerdasan Buatan

Di sisi lain, Apindo meminta pendekatan yang lebih berhati-hati. Ketua perwakilan Apindo Jawa Barat menilai penentuan indeks alpha tidak hanya boleh mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja, tetapi juga kemampuan dan keberlangsungan perusahaan. “Tenaga kerja ada karena perusahaan berjalan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhitungkan,” ujar perwakilan Apindo dalam rapat Dewan Pengupahan.

Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5 yang menghasilkan kenaikan UMP sekitar 4,745 persen. Mereka juga tidak mengajukan usulan UMSP 2026 karena tidak ada mandat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat. Menurut Apindo, penetapan upah harus menjaga keseimbangan antara kelayakan hidup pekerja dan kemampuan bayar dunia usaha.

Dengan berbagai kepentingan yang saling tarik-menarik, keputusan yang akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat hari ini dinantikan oleh jutaan pekerja dan pelaku usaha. Penetapan UMP dan UMK 2026 diharapkan mampu menjawab persoalan ketimpangan upah tanpa mengganggu iklim usaha di Jawa Barat.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :