VISI.NEWS | RIYADH – Ditengah kedatangan jemaah umrah yang kembali membludak, dalam seminggu sekitar 13.265 pelanggar hukum kependudukan, perburuhan serta peraturan keamanan perbatasan telah ditangkap di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi. Penangkapan tersebut dilakukan saat operasi gabungan yang dilakukan oleh berbagai satuan aparat keamanan dan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada 7-13 April 2022.
Mereka yang ditangkap, dilansir dari Saudigazette, Minggu (17/4/2022), meliputi 8.490 pelanggar undang-undang kependudukan, sekitar 3.147 pelanggar peraturan keamanan perbatasan, dan lebih dari 1.628 pelanggar undang-undang perburuhan.
Sebanyak 377 orang ditangkap ketika mencoba melintasi perbatasan ke Kerajaan, di antaranya 39 persen warga negara Yaman, 39 persen orang Etiopia, dan 22 persen dari negara lainnya. Dari jumlah tersebut ada 34 orang ditangkap karena mencoba melarikan diri dari Kerajaan melintasi perbatasan. Aparat keamanan juga menangkap 9 orang yang terlibat dalam pengangkutan pelanggar dan memberikan perlindungan bagi pelanggar.
Jumlah total pelanggar, yang saat ini dikenai tindakan hukuman sebanyak 93.877 orang. Dari jumlah tersebut 88.070 pria dan 5.807 wanita. Sebanyak 81.853 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan untuk deportasi mereka.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah memperingatkan bahwa siapa pun yang ketahuan memfasilitasi siapa pun untuk memasuki Kerajaan dengan melanggar peraturan keamanan perbatasan, atau memberinya transportasi atau tempat berlindung atau bantuan atau layanan apa pun dengan cara apa pun, akan diberikan hukuman penjara maksimum 15 tahun, denda sampai dengan Satu Juta Riyal, dan penyitaan alat transportasi, dan tempat tinggal yang digunakan untuk berteduh, selain mempublikasikan nama mereka di media lokal.@mpa