Search
Close this search box.

Jerat Terberat Koruptor: Hukuman Mati dalam UU dan Perspektif Islam

Ilustrasi./visi.news/freepik.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka di ruang publik Indonesia. Meski kerap disebut sebagai cara paling efektif memberi efek jera, hukuman tersebut hingga kini belum pernah dijalankan.

Padahal, landasan hukumnya sudah ada sejak lama. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyebut bahwa pidana mati bisa dijatuhkan bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Misalnya, bila korupsi dilakukan terhadap dana bencana nasional, penanggulangan krisis ekonomi, atau dana penanganan kerusuhan sosial.

Dari perspektif Islam, tindakan korupsi dipandang sebagai bentuk khianat terhadap bangsa dan negara. Beberapa ulama bahkan menilai hukuman mati bisa diberlakukan bagi koruptor, terutama bila perbuatannya menimbulkan kerugian besar dan penderitaan masyarakat luas. Nahdlatul Ulama (NU) dalam forum Munas dan Konbes 2012 sempat menyatakan hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan, khususnya bila pelaku berulang kali melakukan korupsi atau merugikan rakyat dalam jumlah besar.

Namun, pandangan lain seperti yang disampaikan M Quraish Shihab menekankan bahwa hukuman mati hanya bisa dipertimbangkan untuk kasus korupsi yang sistematis, terstruktur, dan berdampak luas. Sementara itu, pakar hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor berada di wilayah ta’zir, artinya negara berhak menentukan bentuk sanksi sesuai dengan kemaslahatan publik.

Hingga kini, vonis terberat bagi koruptor di Indonesia masih sebatas hukuman penjara, maksimal 20 tahun. Wacana pidana mati tetap hidup, namun implementasinya masih menjadi perdebatan panjang di ranah hukum maupun politik.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :