VISI.NEWS – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho yang sebelumnya menjabat sebagai inspektur jenderal (Irjen) Kemenristek Dikti, minta para mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terkena pungutan biaya agar melapor ke pimpinan universitas.
Di UNS, jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa pemegang KIP-K juga supaya dilaporkan dan menjadi kewajiban UNS menjamin transparansi penyaluran KIP-K demi integritas institusi.
Permintaan tersebut disampaikan Prof. Jamal, dalam acara ngobrol santai akhir tahun bertajuk āMengulik PTN-BH UNS dan Kaleidoskop 2020ā, Kamis (31/12/2020) malam.
Dia menanggapi isu komersialisasi kampus pasca ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020.
āSejak mahasiswa pemegang KIP-K masuk, seluruh biaya termasuk ongkos penerbangan bagi mahasiswa dari luar Jawa ke UNS dan nanti saat pulang setelah selesai diberikan pemerintah. Kalau mahasiswa program S1, dari semester 1 sampai semester 8 free sama sekali, tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,ā ujarnya.
Rektor UNS juga menampik persepsi publik yang memandang status PTN-BH UNS berakibat biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan semakin besar.
Mantan Irjen Kemenristek Dikti itu mengungkapkan, di UNS dan perguruan tinggi negeri lain terdapat penggolongan uang kuliah tunggal (UKT). Golongan tersebut berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun seleksi mandiri (SM).
Di UNS, menurut Prof. Jamal, menerapkan penggolongan UKT terhadap setiap mahasiswa baru berdasarkan program studi (prodi) yang berbeda-beda, dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi orang tua mahasiswa.
āKalau di jalur SM PTN memang dilegitimasi ada yang namanya sumbangan pembangunan institusi atau SPI. Besarannya juga berbeda-beda dan ada alternatif 1 sampai 4. Di alternatif yang ke-4 itu calon mahasiswa silakan menulis sendiri nominalnya dan tiap prodi besarannya juga beda-beda,ā jelasnya.
Selain fasilitas khusus bagi mahasiswa pemegang KIP-K, sambung Prof. Jamal, di UNS juga diterapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengalami masalah perekonomian. Dalam pelaksanaannya, UNS membuka jalur pengajuan keringanan berupa pembebasan UKT, turun grade, penundaan pembayaran, dan pengangsuran UKT.
Berdasarkan data selama masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021, UNS memberikan keringanan pembayaran UKT kepada 9.752 mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Total nilai keringanan UKT mencapai Rp. 37 miliar lebih, meliputi 3 kategori keringanan berupa pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.
Sebelumnya, rektor UNS menjelaskan, UNS sebagai institusi pendidikan tinggi negeri punya tanggung jawab memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu membiayai kuliah. Dalam kaitan itu, perguruan tinggi negeri termasuk UNS wajib menerima pemegang KIP-K yang semula disebut Bidikmisi, sebanyak 20 persen dari total mahasiswa baru setiap tahun.
“Setiap mahasiswa yang memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup,” ungkapnya. @tok