Search
Close this search box.

Jokowi Pecat Mahfud MD, Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam

Plt. Menko Polhukam Tito Karnavian. /visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pada Jumat (2/2/2024). Keputusan ini diambil setelah Mahfud mengumumkan pengunduran dirinya dari kabinet untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Tahun 2019-2024. Tito akan menjalankan tugas tersebut sampai adanya Menkopolhukam definitif, seperti yang dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Jumat, 2 Februari 2024.

Ari menjelaskan bahwa Tito dipilih karena memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang politik, hukum, dan keamanan. Selain itu, Tito juga termasuk salah satu menteri senior di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Jokowi. “Pak Tito Karnavian, kan, termasuk di dalam jajaran Kemenkopolhukam, adalah salah satu menteri yang senior ya, selain juga ada beberapa menteri yang lain. Jadi Bapak Presiden menunjuk beliau sebagai Plt Menko Polhukam,” ujar Ari.

Ari menambahkan bahwa penunjukan Tito sudah sesuai dengan Keppres yang ditandatangani oleh Jokowi. “Keppres itu terdiri dari dua: pemberhentian dengan hormat Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan sekaligus mengangkat dan menunjuk Bapak Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam,” kata Ari.

Mahfud sendiri mengaku mengundurkan diri dari posisi Menkopolhukam karena tidak ingin bertentangan dengan kebijakan atau calon yang didukung oleh Jokowi. Ia juga ingin fokus pada pencalonannya tanpa khawatir menyalahgunakan jabatan atau fasilitas pemerintah. “Saya harus mundur. Kenapa? Karena saya tidak mungkin melawan kebijakan atau calon yang didukung oleh Jokowi,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga :  Dede Yusuf Sepakat Kementerian Pendidikan Dasmen Dipisah dengan Kementerian Dikti

Mahfud juga menyebutkan tiga tugas penting yang harus dilanjutkan oleh pejabat selanjutnya di sisa masa jabatan Jokowi. Tugas-tugas tersebut antara lain menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat, dan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :