VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memberikan hak cuti melahirkan maksimal selama enam bulan bagi ibu yang melahirkan. Peraturan ini diteken Jokowi pada 2 Juli 2024.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan bahwa tambahan cuti tiga bulan dapat diberikan apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan perawatan khusus, baik untuk ibu maupun bayi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, memberikan tanggapannya mengenai undang-undang ini. Meskipun pihaknya belum membaca sepenuhnya UU 4/2024, ia menyatakan bahwa Kadin tidak mempermasalahkan ketentuan cuti melahirkan maksimal enam bulan ini. “Kalau kita lihat draft-nya yang dulu bahwa kami sebenarnya tidak mempermasalahkan dengan adanya aturan ini. Karena di sana ada klausul bahwasanya tambahan cuti tiga bulan itu apabila ditemukan kondisi-kondisi atau kelainan-kelainan tertentu, baik untuk si bayi maupun ibunya dalam hal ini,” kata Sarman.
Sarman menekankan pentingnya kejelasan mengenai institusi atau pihak yang berwenang untuk memberikan rekomendasi cuti tambahan. “Kira-kira institusi atau mungkin dari mana kami atau pengusaha mendapatkan bahwa katakanlah memang ada kelainan bagi si ibu maupun si bayi misalnya. Jadi ini kan harus jelas sumbernya, apakah itu harus dari rumah sakit, ataukah dari puskesmas atau dokter spesialis atau dari tenaga medis tertentu misalnya,” jelasnya.
Menurut Sarman, kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan pengusaha. “Sehingga ini jangan menjadi akal-akalan yang akhirnya juga menjadi kerugian bagi pengusaha dalam hal ini. Ya kalau memang itu sesuatu kelainan yang perlu perawatan, tentu nanti pengusaha akan memberikan pertimbangan cuti tambahan selama tiga bulan dalam hal ini,” terangnya.
Namun, Sarman juga menuturkan bahwa secara umum cuti melahirkan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya tetap tiga bulan. “Kalau secara umum kami lihat bahwa kewajiban pengusaha itu adalah tetap tiga bulan. Jadi saya rasa kalau tetap tiga bulan itu sudah lazim dilaksanakan selama ini sudah berlaku,” ujarnya.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat lebih terjamin, terutama pada fase seribu hari pertama kehidupan yang sangat krusial.
@shintadewip