VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 27 November 2024. Pernyataan ini disampaikan Jokowi pada 8 Mei 2024, menepis isu adanya percepatan pelaksanaan Pilkada. “Saat ini, tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada. (Tetap November) iya, enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” tegas Jokowi.
Selain Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengukuhkan keputusan ini dengan melarang perubahan jadwal Pilkada 2024. Keputusan MK tertuang dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, di mana Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Wacana percepatan Pilkada sebelumnya sempat mencuat dari usulan DPR yang menginginkan pelaksanaan Pilkada dipercepat dari November ke September 2024. Namun, usulan ini tidak mendapat persetujuan, sehingga Pilkada serentak tetap dijadwalkan pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal Pilkada serentak telah diatur dengan jelas. Berikut beberapa tahapan pentingnya:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
2. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 – 16 November 2024
3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 – 5 November 2024
4. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 – 31 Mei 2024
5. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 – 23 September 2024
7. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
8. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
9. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
10. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
11. Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
12. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
13. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
Pilkada 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Keputusan untuk tetap melaksanakan Pilkada sesuai jadwal menunjukkan komitmen pemerintah dan MK dalam menjaga kesinambungan proses demokrasi dan menghindari potensi konflik yang bisa timbul dari perubahan jadwal.
@maulana