VISI.NEWS | KABUPATEN BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin konferensi pers terkait kasus praktik penjualan BBM subsidi jenis solar secara ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Muaragembong, Jumat 22 Juli 2022.
Pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya ratusan drum atau jerigen yang digunakan untuk wadah solar oleh para pelaku.
“119 buah jerigen berisi solar yang disubsidi pemerintah (dan) 10 buah drum berisi solar yang disubsidi pemerintah,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam rilis berita pada Jumat 22 Juli 2022, dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi.
Dalam pembongkaran kasus ini, kata Gidion, pihaknya mengamankan sedikitnya lima pelaku kejahatan BBM subsidi masing-masing berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), AL (43).
“Di sini kita mengamankan lima tersangka dalam konteks pembelian kemudian pendistribusian tidak pada orang yang berhak,” ujar Gidion.
Gidion mengatakan, para pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari sejumlah SPBU Pertamina di luar wilayah Kabupaten Bekasi.
“Mereka membeli solarnya dari SPBU di luar wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Gidion.
Mereka beraksi membeli BBM subsidi jenis solar berbekal surat keterangan usaha dari desa untuk pelaku UMKM. Berbekal surat itulah para pelaku memberanikan diri membeli solar di SPBU Pertamina untuk kemudian dijual kembali.
“Surat Keterangan Desa (SKD) memang itu adalah mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli minyak di SPBU yang kemudian untuk bahan bakar kendaraannya, tapi digunakan untuk UMKM atau nelayan gitu ya kemudian didistribusikan sampai di luar kota,” pungkasnya. @fen