VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka perusakan rumah singgah atau vila yang dipakai retret pelajar kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka berinisial YY (50) yang merupakan warga setempat. Penetapan tersangka YY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025.
Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 8 orang, mereka semua sudah ditahan di Polres Sukabumi.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengerusakan menjadi delapan orang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa tersangka melakukan perusakan sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga milik saudari Maria. Cara yang dilakukan tersangka yakni merusak dan membaret kendaraan tersebut menggunakan batu di rumah singgah saudari Maria.
Insiden perusakan rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil itu terjadi pada Jumat (26/6/2025). Terhadap kasus itu, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Penambahan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pengerusakan ini sampai tuntas. @andri