VISI.NEW | BANDUNG – Eksekusi lambang klub motor Bikers Brotherhood 1% (BB 1%) MC dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Padjadjaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa logo antara dua kelompok bikers yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Aparat kepolisian bersama aparat kewilayahan telah berada di lokasi untuk memastikan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. Warga yang berencana melintas di kawasan Jalan Padjadjaran diimbau untuk berhati-hati dan mengantisipasi kemungkinan ketersendatan arus lalu lintas akibat kegiatan ini.
Proses hukum terkait sengketa ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi lambang ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ” tandas Oka, dari tim hukum Biker Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Selasa (21/5/2024).
Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021. Dalam surat pemberitahuan isi putusan MA tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Dalam amar putusannya, lanjut Oka, MA antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia.
Istilah “1% Motorcycle Club” atau “1% MC” merujuk pada kelompok pengendara motor yang mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari subkultur biker yang nonkonformis atau “outlaw”.
Istilah ini berasal dari pernyataan American Motorcycle Association (AMA) yang menyatakan bahwa 99% pengendara motor adalah warga yang taat hukum, sehingga 1% yang tersisa dianggap di luar itu.
Dalam konteks klub motor di Indonesia, simbol 1% sering digunakan untuk menunjukkan bahwa anggota klub tersebut adalah bagian dari minoritas pengendara motor yang memilih gaya hidup bebas dan terkadang berada di luar batas-batas hukum yang ditetapkan. Ini tidak selalu berarti bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal, tetapi lebih kepada ekspresi individualitas dan kebebasan.
Klub motor 1% biasanya memiliki kode etik dan hierarki yang ketat, serta sering kali terlibat dalam kegiatan sosial dan amal di komunitas mereka.
@mpa/uli