VISI.NEWS | BANDUNG – Kabar soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bandung akhirnya menemukan titik terang. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan skema pembiayaan untuk para tenaga pendidik tersebut kini sudah mulai jelas. Pemerintah daerah menyebut setidaknya ada tiga sumber anggaran yang disiapkan untuk menanggung gaji mereka.
Dadang mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait pengaturan PPPK paruh waktu untuk guru dan tenaga kependidikan. Regulasi itu disebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem penggajian. Namun rincian teknis dari pasal-pasal aturan tersebut masih dipelajari oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Baca juga
KNPI Tegaskan Bupati Bandung Terus Perjuangkan Kepastian Hak Guru PPPK Paruh Waktu
Pemkab Bandung Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan
Menurut Dadang, situasi saat ini memang berada dalam masa transisi kebijakan. Ia menyebut komunikasi antara Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menghasilkan solusi sementara agar skema PPPK paruh waktu tetap bisa berjalan. “Dalam kondisi hari ini transisi, kerja sama antara Menpan-RB dengan Kemendikdasmen sudah ada solusi,” kata Dadang kepada wartawan di Rumdin, Soreang, Sabtu (8/3/2026).
Skema yang disiapkan pemerintah tidak bertumpu pada satu sumber dana. Setidaknya tiga aliran anggaran akan digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Strategi ini diambil agar beban keuangan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah sekaligus memastikan para tenaga pendidik tetap menerima penghasilan yang layak.
Sumber pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana ini selama ini memang disiapkan pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan guru. Dengan memasukkan TPG sebagai salah satu komponen pembiayaan, pemerintah berharap sebagian kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dapat tertutupi.
Sumber kedua juga berasal dari APBN melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program BOS selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah, termasuk untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan. Namun pemanfaatan dana BOS untuk PPPK sempat menjadi perdebatan karena status PPPK secara hukum termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, sumber pembiayaan ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung. Dana ini akan dialokasikan sebagai subsidi bagi sekolah yang jumlah siswanya tergolong kecil berdasarkan data dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Dengan cara ini, sekolah dengan keterbatasan jumlah murid tetap bisa membayar tenaga pendidiknya.
Dadang menyebut pemerintah telah memiliki rumus dan ketentuan yang jelas terkait besaran anggaran dari masing-masing sumber pembiayaan. Menurut dia, nilai angka dalam formula tersebut sudah ditetapkan sehingga proses penghitungan gaji dapat berjalan lebih sistematis. Pemerintah daerah kini tinggal menunggu finalisasi teknis sebelum skema itu diterapkan sepenuhnya.
Selain soal gaji, pemerintah daerah juga menyiapkan kabar lain bagi para PPPK paruh waktu. Dadang memastikan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya bagi mereka pada Idulfitri 2026. Ia bahkan menginstruksikan agar proses administrasi pencairan THR segera disiapkan dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut disampaikan Dadang saat rapat koordinasi kesiapan pengamanan Idulfitri di kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah segera menyiapkan dokumen anggaran yang diperlukan. “Kalau berkasnya sudah siap, hari itu juga saya tanda tangani,” ujarnya.
Di Kabupaten Bandung sendiri terdapat sekitar 4.230 PPPK paruh waktu yang terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Mereka merupakan tenaga honorer yang diangkat melalui kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan ini dimaksudkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di sektor pendidikan.
Meski skema pembiayaan mulai terlihat, pertanyaan yang muncul di kalangan guru tetap sama: mengapa kepastian ini baru datang sekarang. Para PPPK paruh waktu selama ini tetap bekerja menjalankan tugas pendidikan, namun kepastian kesejahteraan mereka baru dibicarakan serius belakangan. Bagi sebagian guru, kabar ini memang melegakan—tetapi juga menyisakan tanda tanya panjang tentang bagaimana kebijakan pendidikan dijalankan.
@uli