VISI.NEWS | BANDUNG – Upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menata jaringan kabel udara di ruang publik terus berlanjut. Pada Kamis (8/1/2026), perapihan kabel fiber optik dilakukan di kawasan Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka sebagai bagian dari migrasi jaringan ke sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system.
Kegiatan tersebut difokuskan pada pengendalian kabel udara yang dinilai telah memenuhi syarat untuk diturunkan ke bawah tanah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin, menegaskan bahwa proses pemotongan kabel dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan yang telah disepakati bersama.
Menurut Mahyudin, program ducting merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan koordinasi intensif dengan seluruh operator telekomunikasi. Dengan diterapkannya sistem IPT, seluruh kabel operator yang sebelumnya terpasang di udara wajib dimigrasikan ke jalur bawah tanah.
Ia menambahkan, proses migrasi tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan komunikasi yang matang, kesiapan teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu dan tahapan yang jelas kepada para operator.
Pengendalian kabel udara ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Dalam aturan tersebut, operator diberikan batas waktu tiga bulan untuk melakukan migrasi jaringan secara mandiri.
“Limitasi waktu tiga bulan sudah kita berikan kepada pihak operator terkait. Dengan demikian, tindakan pengendalian berupa pengguntingan kabel yang dilakukan hari ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan wali kota,” tegas Mahyudin.
Mahyudin juga memastikan, kabel-kabel yang dipotong sebelumnya telah aktif dan terkoneksi melalui jalur bawah tanah, sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan bagi masyarakat. Sementara itu, kabel operator yang masih dalam proses aktivasi di bawah tanah tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana program IPT. Program penataan jaringan ini direncanakan terus berjalan hingga 2027 sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur kota yang lebih rapi dan modern.
Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri, menyampaikan bahwa hingga saat ini jalur IPT bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan dan siap untuk pengendalian kabel udara. Ia menambahkan, pada 2026 ditargetkan pembangunan IPT mencakup 65 ruas jalan, dengan tambahan sekitar 30 ruas jalan pada 2027, sehingga seluruh proses penataan jaringan ditargetkan rampung pada April 2027.
@uli












