VISI.NEWS | BANDUNG – Suasana Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (4/1/22) kembali normal, sebelumnya lintasan jalan nasional tersebut tepatnya di depan gerbang masuk Mapolda Jabar, Senin (3/1/22) kemarin, dipadati ratusan jamaah Habib Bahar bin Smith (HBS).
Salah satu pentolan eks ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut, memenuhi panggilan penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar guna dilakukan pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian pada saat mengisi ceramah di dua daerah yakni Kabupaten Bandung dan Garut.
“Hari ini (Senin, 3/1/22) saya datang ke Polda Jabar, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai pihak terlapor, jikalau nanti saya dipenjara, maka keadilan di Republik Indonesia ini sudah mati,” kata HBS.
Pasca menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jabar selama kurang lebih 10 jam, penyidik gabungan akhirnya menetapkan HBS beserta inisial TR sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar sejak pukul 23.00 wib malam kemarin.
“Penetapan BHS dan TR menjadi tersangka, bermula dari pelimpahan laporan polisi Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar, seterusnya diterbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
Dihadapan awak media Selasa (4/1/22), Arief menjelaskan, sebelumnya polisi telah melakukan serangkaian proses hukum normatif sesuai ketentuan UU dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana yang menjerat HBS dan TR, seperti melajukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pokok perkara HBS dan TR.
“Polisi sudah menyelidiki, memeriksa puluhan saksi termasuk saksi ahli, menggelar olah TKP di Bandung dan Garut, serta mengamankan belasan alat bukti salah satunya dalam bentuk elektronik yang kemudian penyidik menaikan status hukum HBS dan TR menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoaks,” jelasnya.
Adapun alasan dilakukan penahan, lanjut Arief, penyidik tentunya memiliki alasan obyetif yakni karena kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun, selain itu alasan subyektifnya yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Oleh karena itu, penyidik langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Polda Jabar setelah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara objektif maupun subjektif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terakhir, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, tentunya sesuai dengan subtansi permasalahan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.@eko