VISI.NEWS | BANDUNG Kabinet Israel menyetujui langkah baru untuk memperketat kontrol atas Tepi Barat dengan memulai proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya sejak 1967. Kebijakan tersebut memicu kecaman keras dari pihak Palestina yang menilainya sebagai bentuk “aneksasi de facto” atas wilayah pendudukan.
Keputusan itu diambil di tengah dinamika politik domestik Israel menjelang pemilihan umum tahun ini. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang memimpin koalisi pemerintahan dengan basis kuat di permukiman Yahudi, secara konsisten menyatakan bahwa pembentukan negara Palestina merupakan ancaman keamanan bagi Israel.
Tepi Barat merupakan wilayah yang direbut Israel dalam Perang Timur Tengah 1967 dan hingga kini berada di bawah kendali militer Israel, meskipun sebagian wilayah dikelola secara terbatas oleh Otoritas Palestina yang didukung Barat. Wilayah tersebut juga menjadi bagian dari teritori yang diharapkan Palestina untuk membentuk negara merdeka di masa depan.
Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Israel dari kubu sayap kanan, Bezalel Smotrich, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan permukiman.
“Kami melanjutkan revolusi permukiman dan memperkuat cengkeraman kami di seluruh bagian tanah kami,” ujarnya.
Menteri Pertahanan Israel Katz menilai pendaftaran tanah sebagai langkah vital untuk keamanan.
Sementara itu, kabinet Israel dalam pernyataan resminya menyebut kebijakan tersebut sebagai “respons yang tepat terhadap proses pendaftaran tanah ilegal yang dipromosikan oleh Otoritas Palestina.”
Kementerian Luar Negeri Israel juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dan membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan.
Namun, Presiden Palestina mengecam keras keputusan tersebut.
Dalam pernyataan resmi, pihaknya menyebut langkah itu sebagai “aneksasi de facto atas wilayah Palestina yang diduduki dan deklarasi dimulainya rencana aneksasi yang bertujuan memperkuat pendudukan melalui aktivitas permukiman ilegal.”
Kelompok pemantau permukiman Israel, Peace Now, memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan warga Palestina kehilangan hak atas lahan hingga setengah wilayah Tepi Barat.
Di tingkat internasional, kebijakan Israel terkait permukiman telah lama menuai kritik. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan tidak mendukung aneksasi resmi Tepi Barat oleh Israel, namun pemerintahannya juga tidak mengambil langkah tegas untuk membatasi percepatan pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut.
Pada 2024, International Court of Justice mengeluarkan opini penasihat yang tidak mengikat, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pembangunan permukiman di sana adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Israel menolak pandangan tersebut dan menyatakan memiliki klaim historis serta keamanan atas wilayah itu.
Langkah terbaru kabinet Israel ini diperkirakan akan semakin memperdalam ketegangan di kawasan dan memicu kembali perdebatan global mengenai status hukum Tepi Barat serta prospek solusi dua negara yang hingga kini masih belum menemukan titik terang. @kanaya