VISI NEWS | KAB.BANDUNG – Kabupaten Bandung mulai mengoptimalkan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran, khususnya untuk usulan hibah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bandung, Anjar Pratama, Senin (13/4/2026).
Anjar menjelaskan bahwa SIPD merupakan sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan keuangan daerah.
Penerapan sistem ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/S Tahun 2024, yang bertujuan mendorong transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran di pemerintah daerah. Selain itu, pengelolaan tersebut juga selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 77.
“Melalui SIPD, seluruh proses perencanaan hingga penganggaran dapat terpantau secara sistematis dan akuntabel,” ujar Anjar.
Ia menambahkan, penggunaan SIPD difokuskan pada pengelolaan hibah, mulai dari tahap pengusulan hingga verifikasi.
Usulan hibah berasal dari berbagai sumber, seperti hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pokok-pokok pikiran DPRD, serta aspirasi langsung dari masyarakat.
Menurutnya, sebelumnya proses pengajuan hibah masih dilakukan secara manual karena keterbatasan sistem.
Namun pada 2026, Kabupaten Bandung mulai mengoptimalkan SIPD untuk menyortir dan mengelola usulan hibah secara digital.
“Masyarakat atau kelompok masyarakat atau lembaga kini dapat mengajukan hibah melalui SIPD dengan membuat akun. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh BAPPERIDA ,” jelasnya.
Untuk pengajuan hibah tahun anggaran 2027, jadwal telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1371/KB.04.03.03/BAPP tanggal 24 Februari 2026, yakni mulai 10 Maret hingga 8 Mei 2026. Sementara itu, di tingkat Kabupaten Bandung, penginputan usulan hibah telah dibuka lebih awal, yakni 2 Februari hingga 30 April 2026, sesuai Surat Edaran Bupati Bandung.
Anjar mengatakan, sosialisasi terkait mekanisme ini telah dilakukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar diteruskan kepada mitra masing-masing.
Hal ini bertujuan mempercepat pencapaian target kinerja daerah melalui kolaborasi antara OPD dan penerima hibah.
Bentuk hibah yang diajukan masyarakat melalui SIPD umumnya berupa hibah uang. Sementara hibah barang, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan fisik seperti pembangunan infrastruktur atau rumah tidak layak huni (rutilahu), tetap melalui mekanisme musrenbang.
Dalam proses pengajuan, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, seperti identitas lembaga, NIK, NPWP, akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM, izin operasional, hingga surat domisili.
Selain itu, lembaga pengusul juga harus terdaftar di Kesbangpol. Anjar menegaskan bahwa seluruh usulan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas dan urgensi, mengingat keterbatasan anggaran daerah.
Proses verifikasi pun dipercepat dan ditargetkan selesai pada Mei 2026 agar selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Melalui SIPD, seluruh tahapan dapat dipantau secara transparan, mulai dari pengajuan hingga validasi. Ini menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap penerapan SIPD dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap usulan yang masuk benar-benar sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan Kabupaten Bandung. @ihda