Search
Close this search box.

Kabupaten Mojokerto Menguatkan Kepemilikan Tanah dengan Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial

Bagikan :

VISI.NEWS | MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menguatkan komitmennya terhadap kepemilikan tanah dengan mengadakan acara Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial dalam rangka memperingati HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-116 dan HUT Pejabat Pembuat Akta Tanah ke-37. Bupati Mojokerto, Selasa (16/7/2024) Ikfina Fahmawati, pada acara tersebut menegaskan pentingnya setiap tanah memiliki sertifikat. Menurutnya, Kabupaten Mojokerto telah ditunjuk sebagai kabupaten lengkap oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memperkuat kewajiban untuk memastikan semua tanah telah terdaftar dengan benar.

Dalam keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Ikfina menyoroti urgensi kepemilikan sertifikat tanah sebagai langkah untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. “Kabupaten Mojokerto sudah ditetapkan sebagai kabupaten lengkap, sehingga tidak boleh ada tanah yang tidak tersertifikatkan. Kepemilikan tanah harus jelas, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari,” ujarnya dengan tegas.

Pada acara ‘Notaris dan PPAT Masuk Desa’ yang berlangsung di Balai Desa Lebakjabung, Ikfina juga menggarisbawahi pentingnya penyuluhan hukum dalam menangani permasalahan waris di tengah masyarakat. Dia berharap kegiatan tersebut memberi manfaat signifikan bagi warga Desa Lebakjabung yang turut hadir.

Selain memberikan pengetahuan hukum, acara tersebut juga dijadikan momentum untuk memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat setempat. Bupati Ikfina secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut yang berasal dari Notaris dan PPAT Mojokerto, sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Acara tersebut tidak hanya sebagai ajang penyuluhan, tetapi juga sebagai momen untuk mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, serta mengedepankan keadilan dalam urusan tanah dan waris. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kokoh.

Dengan demikian, langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewajibkan kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya sebagai regulasi formal belaka, tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan sosial di tingkat lokal. Byline

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Sabtu 18 Januari 2025

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :