VISI.NEWS | TANJUNG BALAI – Upaya kabur bandar sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin berakhir dramatis di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Setelah sepekan masuk daftar pencarian orang (DPO), buronan kasus narkotika yang menyeret dua perwira polisi itu akhirnya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan Ko Erwin menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam penyidikan, muncul dugaan aliran dana Rp 1 miliar dari Ko Erwin kepada AKBP Didik melalui rekening yang dikuasai Malaungi, yang diduga bertujuan melancarkan peredaran sabu di wilayah Bima.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin ditangkap saat berada di atas kapal tradisional yang diduga hendak membawanya menyeberang ke Malaysia. Operasi dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi bahwa kapal yang membawa Erwin sudah hampir keluar dari yurisdiksi perairan Indonesia.
“Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” kata Kombes Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta, tempat Erwin tiba dengan pengawalan ketat pada Jumat pagi.
Saat hendak diamankan, Ko Erwin disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Tindakan tegas pun diambil aparat.
“Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Kombes Handik Zusen.
Dari hasil pemeriksaan, pelarian Ko Erwin ternyata tidak dilakukan seorang diri. Ia difasilitasi oleh tersangka berinisial A alias G yang membantu pergerakannya dari Jakarta menuju Tanjung Balai. Berdasarkan interogasi, Erwin telah merencanakan pelarian melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
Tak hanya itu, tersangka lain berinisial R alias K juga berperan sebagai fasilitator penyeberangan. “Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada Rahmat,” ungkap Eko.
Menurut Eko, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan yang menyeret dua perwira polisi di Bima.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” katanya.
Dari pengembangan itulah nama Ko Erwin menguat sebagai sosok sentral dalam sindikat perdagangan sabu.
Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat agar bisnis haram tersebut berjalan tanpa hambatan.
“Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” jelas Eko.
Kini, Ko Erwin telah diamankan di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan tertangkapnya buronan ini, Bareskrim menegaskan komitmennya membongkar jaringan narkotika hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan aparat yang memberikan perlindungan. @kanaya