VISI.NEWS | SOREANG – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengatakan bahwa destinasi wisata Dreamland Cicalengka belum mengantongi izin dan pihaknya sudah menyarankan untuk mengurus perizinannya lewat aplikasi.
“Persyaratannya sudah kita arahkan secara jelas ke Dreamland. Apa saja selengkapnya untuk daftar perizinannya ke OSS, tapi kan itu atas dasar inisiatif mereka sendiri, kita hanya menyarankan saja,” ujarnya kepada VISI.NEWS belum lama ini.
Namun, meski sudah disarankan seperti itu, sampai saat ini perizinannya belum jelas, dan Dreamland Cicalengka tetap beroperasi seperti biasa.
“Ya artinya memang ada beberapa yang sudah ditempuh, dan harus segera dilengkapi,” katanya.
Meski demikian, kata Wawan, kalau masih beroperasi tanpa mengantongi izin yang jelas, ia memastikan hal tersebut akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Karena kita di Disbudpar tidak punya kewenangan untuk menindak,” kata Wawan.
Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu sejauh mana upaya pihak Dreamland Cicalengka dalam mengurusi perizinannya.
Destinasi wisata Dreamland telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Hal ini sempat dipertanyakan oleh Praniko Imam Sagita dari Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Ia sangat menyayangkan apabila destinasi wisata itu hingga saat ini masih belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung.
Karena hal tersebut maka peluang untuk mendapatkan PAD dari pajak atau retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak ada. “Buat Kab. Bandung baik secara langsung maupun tidak langsung, kalo mereka gak ada izinnya kan gimana? Apakah sudah disentuh retribusi pajaknya? ,” kata Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita beberapa waktu lalu
@gvr