Search
Close this search box.

Kampanyekan Caleg, Kades Majasetra Divonis Empat Bulan Penjara

(Ralat foto) Kades Majasetra Dadang Darajat saat menjalani persidangan di PN Bale Bandung. /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | BALEENDAH – Kepala Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Dadang Darajat terbukti bersalah karena telah terlibat mengkampanyekan salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem. Kini ia dihukum dengan vonis 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Ratnawidiastuti pada Kamis (22/2/2024).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 3 juta,”katanya.

Dadang dikenai pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang mengatur larangan kepala desa membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu. Hakim pun menilai bahwa terdakwa telah mencederai demokrasi.

Diketahui, Dadang Darajat terlibat mengkampanyekan salah satu Caleg DPR-RI bernama Tiara Putri Julizar, saat membagikan insentif RT dan RW pada Bulan Desember 2023.

Sempat ricuh usai sidang pertama

Dalam sidang pertama nya, Senin (19/02/2024). Dadang Darajat beserta rombongannya membuat kericuhan di halaman kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Ia dan pihak pelapor saling adu mulut hingga berujung pada perkelahian. Dalam kejadian itu terdapat 2 orang korban dari pihak pelapor berinisial I dan P yang harus mengalami luka-luka, saat itu juga mereka berdua segera melapor ke Polsek Baleendah.

Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan Z, yang tak lain adalah anak kandung dari Dadang Darajat yang terlibat dalam perkelahian tersebut. @gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :