VISI.NEWS | BALEENDAH – Kepala Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Dadang Darajat terbukti bersalah karena telah terlibat mengkampanyekan salah satu Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem. Kini ia dihukum dengan vonis 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Ratnawidiastuti pada Kamis (22/2/2024).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 3 juta,”katanya.
Dadang dikenai pasal 490 Undang-Undang Pemilu yang mengatur larangan kepala desa membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu. Hakim pun menilai bahwa terdakwa telah mencederai demokrasi.
Diketahui, Dadang Darajat terlibat mengkampanyekan salah satu Caleg DPR-RI bernama Tiara Putri Julizar, saat membagikan insentif RT dan RW pada Bulan Desember 2023.
Sempat ricuh usai sidang pertama
Dalam sidang pertama nya, Senin (19/02/2024). Dadang Darajat beserta rombongannya membuat kericuhan di halaman kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).
Ia dan pihak pelapor saling adu mulut hingga berujung pada perkelahian. Dalam kejadian itu terdapat 2 orang korban dari pihak pelapor berinisial I dan P yang harus mengalami luka-luka, saat itu juga mereka berdua segera melapor ke Polsek Baleendah.
Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan Z, yang tak lain adalah anak kandung dari Dadang Darajat yang terlibat dalam perkelahian tersebut. @gvr