VISI.NEWS |BANDUNG – Puluhan perwakilan serikat pekerja, Jumat (24/12/21) bertemu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dalam pertemuan tersebut, Kang Emil mendengar berbagai keluhan serta mencarikan solusi terkait dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Pada dasarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak berwenang untuk kemudian mengubah UMK, pasalnya kewenangan untuk menentukan kenaikan upah UMK itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Mekanisme perhitungan UMK ditentukan oleh pusat, kepala daerah tidak berwenang untuk mengambil keputusan terkait dengan UMK tersebut, intinya rumusannya ada di pusat,” katanya.
Audiensi antara buruh dengan Kang Emil yang digelar diruang rapat Gedung Sate Bandung tersebut, Pemprov Jabar menawarkan solusi salah satunya yakni, mencari formula perhitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Solusi kepada para pekerja dan buruh di Jabar salah satunya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun,” ujar Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil menjelaskan, UMK atau UMP diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun, sementara bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka cara pengupahannya yaitu dengan menggunakan struktur dan skala upah.
“Diskusi dengan buruh ini fokusnya yaitu cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik,” jelasnya.
Sebelumnya, UMK di 27 Kabupaten Kota di Jabar, telah ditetapkan perhitungannya sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, dimana PP tersebut merupakan turunan dari UU Omnibus Law.
“Gubernur hanya menetapkan dan tidak berwenang untuk mengkoreksi, dan perhitungan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang,” pungkasnya.@eko