VISI.NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II yang berkedudukan di Kota Solo, menempuh kebijakan membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta untuk melayani para wajib pajak (WP) dengan nilai-nilai pajak besar yang disebut WP strategis, dengan mengkonversi KPP Pratama Purworejo.
Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) di wilayah Purworejo, dialihkan ke KPP Pratama Kebumen yang lokasinya paling dekat dengan Purworejo.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, dalam jumpa pers seusai peresmian KPP Madya Surakarta yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Senin (24/5/2021), menjelaskan, merujuk pada kebijakan Kementerian Keuangan tentang reformasi perpajakan di antaranya dengan melakukan reorganisasi termasuk dalam pelayanan WP.
Pembentukan KPP Madya Surakarta bersama 7 KPP Madya lain di seluruh Indonesia, bertujuan untuk memberikan pelayanan administrasi khusus kepada WP strategis dengan nilai pajak besar.
“KPP Madya Surakarta merupakan salah satu unit instansi baru, tetapi tidak menambah unit yang ada. Kanwil DJP Jawa Tengah II hanya mengubah KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta, yang bertugas mengadministrasikan wajib pajak strategis di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II,” ujar Slamet Sutantyo.
Wajib pajak strategis yang layanan administrasinya ditangani KPP Madya Surakarta, menurut dia, seluruhnya sebanyak 1.783 WP. Para WP strategis dengan nilai pajak besar tersebut, merupakan pengalihan dari sejumlah KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, serta beberapa WP yang berasal dari KPP Madya di kota lain, seperti KPP Madya Denpasar dan KPP Madya Jakarta Selatan.
“Wajib pajak yang dipindahkan pengadministrasiannya ke KPP Madya Surakarta, tidak hanya berasal dari KPP di Kanwil DJP Jawa Tengah II. Tetapi juga berasal dari KPP di luar wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, seperti WP dari KPP Pratama Garut yang lokasi usahanya berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II ditangani di KPP Madya Surakarta,” jelasnya.
Menyinggung dampak pengalihan layanan administrasi perpajakan bagi WP strategis dengan nilai pajak besar, yang semula dilayani di KPP Pratama ke KPP Madya Surakarta, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, menyatakan, pengalihan tersebut pasti akan berpengaruh terhadap target penerimaan di KPP Pratama. Namun target penerimaan pajak secara keseluruhan tetap karena KPP Madya Surakarta akan lebih fokus dalam pengawasan terhadap WP strategis yang semula dilayani di KPP Pratama.
Slamet Sutantyo menyebut contoh KPP Pratama Cilacap, yang sebanyak 129 WP strategisnya diambil ke KPP Madya Surakarta paati targetnya juga berubah.
“Tapi sebenarnya target keseluruhan perolehan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp 12,4 triliun tetap sebesar itu. Sedangkan pembentukan KPP Madya Surakarta bertujuan agar sebanyak 1.783 WP yang pajaknya besar dan dalam pengawasan KPP Madya Surakarta dapat terlayani lebih baik,” tandasnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II itu, menambahkan, perolehan pajak dari WP strategis yang berjumlah 1.783 tersebut merupakan 40 persen dari total target pajak yang dipatok Kementerian Keuangan sebesar Rp 12,4 triliun. @tok