VISI.NEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi menegaskan akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah, pengusaha, atau warga. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Ada pasal yang mengatur tentang pemerasan itu ada, sehingga kami juga mengimbau jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang Lebaran,” ujar Mustofa, Senin (17/3/2025).
Mustofa juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk mengantisipasi adanya permintaan THR dari ormas. Ia mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan pelaku usaha untuk tidak melayani permintaan THR dari ormas, terutama jika dilakukan dengan cara memaksa.
Jika ada ormas yang meminta THR, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemerintah daerah agar dapat segera ditindak. Polisi akan memastikan bahwa tidak ada praktik yang melanggar hukum, terutama menjelang perayaan Lebaran. @ffr