Search
Close this search box.

Kapolres Jaktim SP3 Kematian Kenzha, Rudianto Lallo: Keputusan Prematur

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik keputusan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang menghentikan penyidikan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Menurutnya, keputusan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu terlalu tergesa dan prematur.

“Polres Jakarta Timur terlalu prematur, terburu-buru merilis bahwa meng-SP3 ini barang,” ujar legislator dari Fraksi NasDem itu di Kompleks Parlemen, Kamis (8/5/2025).

Lallo menegaskan bahwa Komisi III DPR tengah serius mengawasi penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengawasan ini juga dibuktikan dengan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Polda Metro Jaya, tempat kasus kini ditangani setelah dilimpahkan dari Polres.

Dalam kunjungan itu, Anggota Komisi III Wayan Sudirta turut menegaskan pentingnya pengungkapan kasus secara tuntas, termasuk penetapan tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha.

Rudianto mempertanyakan logika Polres Jaktim yang menyimpulkan bahwa kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras. Ia menilai alasan itu janggal, mengingat ada mahasiswa lain yang ikut minum tetapi tidak mengalami hal serupa.

“Iya masa orang meninggal tidak ditemukan pelakunya, kalau dikatakan disebabkan orang minum kok bisa satu orang yang lain tidak, kan ada banyak orang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya kontak fisik atau dugaan penganiayaan terhadap korban. Untuk itu, Lallo meminta Polda Metro Jaya benar-benar serius menuntaskan kasus kematian Kenzha, terpenting segera mengungkap pelakunya

“Kemudian keterangan saksi-saksi, CCTV, ya ada kontak fisik, ya ini yang harus didalami kepolisian, sehingga Komisi III meminta Polda mengambil alih, ya kita tunggu perkembangannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha sehingga penyidikan dihentikan. Namun keluarga korban dan kuasa hukumnya menolak hasil tersebut, dan kini kasus telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Bahkan, mereka melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :