VISI.NEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap tegas institusi Polri yang menolak wacana atau usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kementerian tertentu. Pernyataan itu disampaikan Listyo saat menyampaikan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
Menurut Listyo, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah ideal untuk menjalankan fungsi sebagai alat negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum. Ia menilai tidak ada urgensi untuk mengubah struktur tersebut.
“Mohon maaf, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Listyo bahkan menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan upaya melemahkan institusi Polri, negara, dan Presiden. Ia menegaskan lebih baik dirinya dicopot dari jabatan Kapolri daripada harus menyetujui adanya kementerian kepolisian atau Polri berada di bawah kementerian.
“Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya, seraya meminta seluruh jajaran Polri memperjuangkan sikap tersebut.
Dalam kesempatan itu, Listyo juga mengungkapkan pernah mendapat pesan singkat yang menawarkannya menjadi menteri kepolisian. Tawaran tersebut secara tegas ia tolak, bahkan dengan nada satir menyebut lebih memilih menjadi petani dibanding menjabat sebagai menteri kepolisian.
“Kalau saya harus memilih, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo. Ia kembali menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat bergerak cepat tanpa menimbulkan potensi “matahari kembar” dalam sistem pemerintahan.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Polri sepanjang Tahun Anggaran 2025 serta membahas rencana kerja Polri Tahun Anggaran 2026. Evaluasi ini mencakup aspek penegakan hukum, pelayanan publik, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, evaluasi kinerja Polri tidak hanya menitikberatkan pada jumlah perkara atau penindakan hukum, tetapi juga pada sikap dan pendekatan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Ia menilai, meskipun jumlah kasus kebebasan berekspresi relatif kecil, dampaknya terhadap citra dan kepercayaan publik sangat besar. Karena itu, Komisi III mencatat adanya tren perbaikan, ditandai dengan penurunan penangkapan dan penahanan pada periode 2019–2024 seiring penerapan pendekatan ultimum remedium dan keadilan restoratif.
Habiburokhman menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar reformasi kelembagaan Polri tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. “Tujuannya jelas, agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
@uli